Mya Pertiwi Sari (Dok. Ist) |
INDONESIATERKINI.ID - Miyabi, yang dikenal dengan nama Mya Pertiwi Sari, telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Pengadilan Negeri Mojokerto pada pukul 11.30 WIB.
Miyabi merasa tidak setuju dengan vonis tersebut dan berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Miyabi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Namun, vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan itu.
Miyabi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena membeli dan menjual narkotika golongan I jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," terangnya ketika membacakan vonis, Senin (10/6/2024)
Miyabi didampingi oleh penasihat hukumnya dalam sidang tersebut. Setelah mendengar vonis, penasihat hukum Miyabi, Puryadi, menyatakan bahwa kliennya berhak mengajukan banding karena banding menjadi hak terdakwa dalam perkara ini.
"Banding, harapannya (divonis) 2 tahun penjara," ujarnya sambil berlalu ke ruang tahanan PN Mojokerto
Sementara itu, JPU Sri Widayati memilih untuk memikirkan kembali apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis, karena ia mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan hal tersebut.
"Dia (Miyabi) merasa keberatan karena vonis 5 tahun lebih. Kami sebagai kuasanya menuruti saja. Akan kami pelajari celah-celahnya dulu," jelasnya.
"Saat ditangkap itu dia cuma ingin ngasih temannya. Karena teman lama tidak bertemu, teman pelanggan karaoke," tandasnya.
Polisi menangkap Miyabi pada Sabtu, 25 November di pinggir jalan Dusun Ketok.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 paket hemat sabu yang dikemas plastik klip, 1 ponsel pintar, serta sepeda motor Honda BeAT warna hijau putih nopol S 6319 PS milik Miyabi.
Polisi juga menemukan 10 paket hemat sabu dan 1 bendel plastik klip dari kamar kos terdakwa di Dusun Ketok.
Berat total 11 paket hemat sabu milik Miyabi hanya 0,88 gram. Sehari sebelum ditangkap, Miyabi membeli 2 gram sabu dari seorang pria bernama Rudi, warga Ngoro, Mojokerto.
Narkotika golongan I seharga Rp 850 ribu/gram itu dikirim kepada Miyabi dengan sistem ranjau. Miyabi, yang merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki satu orang anak, berharap banding yang diajukannya dapat meringankan hukumannya.