TSGoGSCpBSG0TpMiTSOlGfr9Td==

Terungkap Ini Motif Lansia Bunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi

 

Pelaku pencabulan bocah 9 tahun di Bekasi
Pelaku pencabulan bocah 9 tahun di Bekasi 
(Dok. Ist

INDONESIATERKINI.ID - Pihak kepolisian mengungkapkan alasan di balik aksi Didik Setiawan alias DS, seorang tersangka pencabulan dan pembunuhan terhadap seorang gadis kecil berusia 9 tahun yang bernama GH. 

Didik membunuh gadis kecil tersebut setelah melakukan tindakan pencabulan di rumahnya di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi

Motif dari aksinya tersebut terbongkar melalui penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik, tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Setelah melancarkan tindakan cabul, Didik kemudian membunuh gadis kecil tersebut. Mayatnya dibungkus dalam karung dan dibuang di lubang sumur di belakang rumah Didik. 

Dalam keterangan yang diberikan, orang-orang yang terlibat menyatakan bahwa motif Didik untuk melakukan pembunuhan tersebut adalah untuk menutupi perbuatannya yang telah melakukan tindakan pencabulan.

“Motifnya karena DS tidak bisa menahan nafsu birahinya, karena selama tujuh bulan DS tidak melakukan hubungan suami istri,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Jumat, 7 Juni 2024.

Polisi dari Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Didik Setiawan, yang berusia 61 tahun, sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis kecil usia 9 tahun di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. 

“Motif tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kehilangan nyawa atau pembunuhan, DS melakukan untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban,” kata Firdaus.

Meskipun Didik juga terkait dengan kegiatan dukun, namun aktivitasnya sebagai dukun tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan dan pencabulan pada korban yang notabene adalah tetangganya sendiri.

Didik dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas aksi kejam yang telah dilakukannya tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close