Mahasiswa yang gadaikan laptop rekannya (Dok. Ist) |
INDONESIATERKINI.ID - Seorang mahasiswi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, telah ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan penggelapan 11 unit laptop milik teman-temannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka berinisial NPP (20) melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pacarnya dalam berjudi online.
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, pelaku menggunakan modus pinjam laptop dari para korban dengan alasan ingin mengerjakan tugas akhir.
"Laptop itu digadaikan, kemudian uangnya diserahkan ke pacarnya untuk bermain judi slot dan berhura-hura," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7).
Pada awalnya, jumlah korban hanya tujuh orang, namun bertambah saat proses penyelidikan dan penyidikan oleh petugas.
Semua barang bukti berupa 11 unit laptop yang digelapkan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kami sudah melakukan penyitaan 11 unit laptop yang sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada di Kota Gorontalo serta 1 Lokasi di Kabupaten Gorontalo," ujar Ade.
Setelah berhasil menangkap pelaku, penyidik kemudian menetapkan NPP sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di sel Polres Gorontalo Kota.
"Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NPP di jerat dengan pasal 372 junto 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata dia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang-barang berharga kepada orang lain, terlebih jika tujuannya tidak jelas.