Ilustrasi judi online (Dok. Ist) |
INDONESIATERKINI.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa praktik judi online (judol) masih sulit diberantas, bahkan di sektor perbankan.
Untuk menangani masalah ini, OJK mendorong terbentuknya sistem yang dapat mendeteksi transaksi judi online dengan nominal kecil.
Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa sistem tersebut dapat melacak transaksi-transaksi yang mencurigakan dalam sistem perbankan, meskipun nominalnya kecil.
"Sama kayak misalnya sekarang pemerintah, sangat valid untuk berusaha memberantas judi online dan sebagainya. Kami minta kepada pemerintah, ayo bikin aplikasi supaya bisa menangkap aktivitas-aktivitas yang mencurigakan," kata Mirza dalam acara Digital Bank Summit, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa nominal transaksi judi online biasanya hanya berkisar Rp 100.000, sementara perbankan baru dapat melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika nilainya di atas Rp 500 juta.
"Tapi kan yang masuk ke pelaporan ke PPATK mungkin jumlahnya di atas Rp 500 juta. Tapi kalau judi online kan mungkin Rp 100 ribu, Rp 100 ribu, Rp 100 ribu gitu," jelasnya.
Oleh karena itu, OJK tengah mendorong pembentukan sistem yang dapat menangkap transaksi dengan jumlah kecil di perbankan.
"Sekarang pemerintah untuk bikin aplikasi untuk bisa menangkap gerakan-gerakan yang seperti itu di rekening-rekening bank. Jadi hal itu yang sekarang sedang didorong," terangnya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mendeteksi dan memberantas praktik judi online yang semakin menjamur di Indonesia.
Sebelumnya, OJK juga menyebut bahwa salah satu modus yang menyebabkan praktik ilegal tersebut tumbuh subur adalah jual beli rekening.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, meminta pihak bank untuk memperkuat sistem mereka dalam memerangi segala jenis kejahatan ekonomi, termasuk judi online.
"Rupanya, memang kalau dari hasil pengamatan salah satu isu yang terjadi itu adalah bukan masalah perjudiannya saja, tapi juga isu yang terkait dengan perdagangan rekening bank. Bagaimana kita menjamin sistem perbankan kita itu sehingga lebih hostile, lebih bermusuhan terhadap segala jenis kejahatan ekonomi," kata Dian, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu (20/7/2024).
OJK telah mengambil langkah konkret dengan memblokir 7.000 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online.
Tindakan ini merupakan salah satu upaya OJK untuk mencegah maraknya praktik judi online di Indonesia.
"Kita sudah menutup sekitar ada 7000 rekening. Saya kira juga mudah-mudahan sih akan semakin deterrence," tambahnya.