OJK jabar (Dok. Ist) |
INDONESIATERKINI.ID - Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat, sebanyak 4,7 juta penduduk di wilayah tersebut memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol). Total pembiayaan yang tersalurkan mencapai hampir Rp16,5 triliun.
Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono, menyatakan bahwa angka ini menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah pengguna pinjol tertinggi di Indonesia.
Namun, ia menekankan bahwa hal ini bukanlah suatu prestasi, melainkan harus menjadi bahan refleksi dan evaluasi.
"Ini bukan prestasi, justru harus dijadikan refleksi bersama. Terutama bagaimana melakukan langkah pencegahan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tidak mengalami kerugian," kata Indarto Budiwitono, dilansir dari RRI Selasa (23/7/2024).
Untuk memitigasi risiko yang mungkin dihadapi masyarakat, OJK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus. Masyarakat dapat melaporkan temuan terkait pinjol ilegal melalui call center 157 atau WhatsApp 081157157157.
"Intinya kita ingin melindungi masyarakat agar tidak dirugikan adanya pinjol ilegal. Sehingga berbagai upaya kami lakukan termasuk membentuk Satgas Khusus," kata dia.
Selain itu, OJK menghimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan mengajukan pinjol. Langkah preventif yang disarankan adalah memastikan terlebih dahulu legalitas dan kredibilitas penyedia pinjol sebelum melakukan transaksi.
"Bisa dicek ilegal atau tidak di webisite OJK. Kemudian bisa diamati apakah aplikasinya meminta akses di luar kamera, mikrofon dan lokasi, kalau ia berarti ilegal," ujarnya mengakhiri pembicaraan
Dengan demikian, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan layanan pinjol dengan lebih bijak dan aman, serta meminimalisir potensi kerugian yang mungkin timbul.