Kegiatan penyuluhan risiko pinjaman online ilegal mahasiswa UNDIP. (Dok. Undip.ac.id) |
INDONESIATERKINI.ID – Kemudahan akses internet yang semakin meluas telah membuka peluang baru bagi sektor keuangan, salah satunya adalah pinjaman online. Namun, di balik kemudahan ini, terdapat risiko yang mengintai, terutama dari pinjaman online ilegal.
Menyadari hal tersebut, Diandra Masayu Nastabilla, mahasiswa KKN UNDIP, menginisiasi kegiatan penyuluhan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya pinjaman online ilegal.
Dalam kegiatan yang bertajuk “Uang Cepat, Hati-Hati Terperangkap!”, Diandra menjelaskan bahwa iming-iming pinjaman cepat dan mudah seringkali menjadi bumerang bagi banyak orang.
"Banyak masyarakat yang tergiur dengan janji-janji manis pinjol ilegal. Padahal, mereka justru terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus," kata Diandra.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tingginya jumlah aduan terkait pinjaman online ilegal.
Sejak tahun 2018 hingga 2021, tercatat lebih dari 19.711 aduan yang masuk. Aduan tersebut beragam, mulai dari bunga yang sangat tinggi, penagihan yang kasar, hingga penyalahgunaan data pribadi.
"Korban pinjol ilegal seringkali mengalami tekanan psikologis akibat tindakan penagih yang tidak bertanggung jawab," tambah Diandra.
Untuk menghindari jerat pinjaman online ilegal, Diandra menyarankan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas platform pinjaman online melalui situs resmi OJK.
Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap penawaran pinjaman yang terlalu mudah dan tidak masuk akal.
"Jangan terburu-buru mengambil keputusan ketika ingin meminjam uang. Pertimbangkan baik-baik segala risiko yang mungkin terjadi," pesannya.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial dan psikologis akibat pinjol ilegal.