TSGoGSCpBSG0TpMiTSOlGfr9Td==

DPR dan OJK Gencarkan Penyuluhan Bahaya Pinjol dan Investasi Bodong di Kabupaten Batang

DPR dan OJK Gencarkan Penyuluhan Bahaya Pinjol dan Investasi Bodong di Kabupaten Batang
Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan "Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal" di Batang, Jumat (16/8). Dok. ANTARA.

INDONESIATERKINI.ID – Komisi XI DPR RI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan penyuluhan mengenai ancaman serta bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong bagi masyarakat di Kabupaten Batang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan edukasi agar masyarakat terhindar dari jeratan praktik keuangan yang tidak sehat.

Dalam acara yang berlangsung pada hari Jumat, Staf Ahli dari anggota Komisi XI DPR RI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, Allan Patria, menyampaikan bahwa OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi yang bertugas memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal serta investasi bodong.

"Ya, dalam kegiatan sosialisasi itu, kami berharap masyarakat semakin memahami terhadap bahaya ikut investasi bodong dan pinjol ilegal. Kami bangga banyak peserta yang menanyakan bagaimana cara menghindari investasi bodong dan pinjol ilegal," ucap Allan Patria dalam sambutannya.

Upaya serius menekan pinjol ilegal

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah dan OJK telah mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik keuangan ilegal ini.

Salah satu upaya nyata adalah dengan menutup ribuan situs dan aplikasi yang terindikasi menawarkan pinjaman online ilegal.

Menurut Allan, langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari jebakan finansial yang dapat merugikan.

"Pemerintah dan lembaga keuangan seperti OJK serius memberikan edukasi dan pemberantasan pinjaman online ilegal," lanjutnya dalam acara bertajuk "Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan: Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal".

Allan juga menekankan bahwa meskipun pinjol bisa dimanfaatkan, masyarakat perlu memastikan bahwa layanan tersebut legal dan terdaftar secara resmi di OJK.

Ia menyarankan agar pinjaman digunakan secara bijak, terutama untuk kebutuhan produktif dan bukan konsumtif, serta hanya dalam situasi mendesak.

"Kami berpesan kepada masyarakat sebelumnya melakukan pinjaman agar melihat keberadaan pinjaman online legal atau kalau tidak dengan cara mengecek ke website resmi milik OJK," tambahnya.

Ancaman serius dari pinjol ilegal

Sementara itu, Adelin Natasha Dany, Analis Junior Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Tegal, mengingatkan bahwa nasabah yang terjerat pinjaman online ilegal akan menghadapi risiko tekanan psikologis.

Meski pinjaman sudah dilunasi, nasabah tetap bisa menerima penagihan berkali-kali. Bahkan, jika gagal melunasi pinjaman, mereka dapat diancam dengan penyebaran data pribadi.

"Celakanya, apabila data pribadi seperti KTP itu disebarluaskan maka nama di dalam identitas diri itu bisa digunakan untuk mengambil pinjaman orang lain," ungkap Adelin.

Ciri-ciri investasi bodong

Selain membahas pinjaman online ilegal, Adelin juga menjelaskan beberapa ciri khas dari investasi bodong. Investasi semacam ini biasanya menawarkan keuntungan yang sangat besar dan tidak masuk akal, serta memberikan bonus bagi para anggota yang berhasil merekrut anggota baru.

"Yang jelas, pinjaman online ilegal maupun investasi bodong tidak memiliki legalitas atau izin dari OJK, pinjamannya mudah, tidak ada layanan pengaduan, dan ancaman teror maupun penghinaan," jelasnya.

Pentingnya edukasi finansial bagi masyarakat

Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin cerdas dalam memilih layanan keuangan, serta tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan yang menggiurkan tanpa dasar yang jelas.

Dengan edukasi yang berkelanjutan, pemerintah optimis dapat meminimalisir korban dari praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

slot online

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close