TSGoGSCpBSG0TpMiTSOlGfr9Td==

Jokowi Sahkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat dan Utusan Khusus Presiden

Jokowi Sahkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat dan Utusan Khusus Presiden
Perpres Nomor 137 Tahun 2024. (Dok. JDIH/Setneg)

JAKARTA, INDONESIA TERKINI Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Perpres ini mengatur peran penting Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden dalam struktur kepresidenan Indonesia.

Regulasi ini disahkan pada 18 Oktober 2024, di tengah periode akhir jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menangani tugas-tugas strategis yang tidak bisa sepenuhnya diselesaikan oleh kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.


Isi Perpres Nomor 137 Tahun 2024

Masyarakat umum dapat mengakses salinan lengkap Perpres ini melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di laman jdih.setneg.go.id.

Dalam Perpres tersebut, penjabaran peran Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden diberikan lebih rinci.

Kedua posisi tersebut memiliki tanggung jawab mendukung Presiden dalam menangani isu-isu tertentu yang di luar cakupan kementerian. Tugas dan tanggung jawab mereka melibatkan pelaporan langsung kepada Presiden.

Selain itu, Sekretaris Kabinet berperan sebagai koordinator utama dalam memastikan pelaksanaan tugas-tugas mereka berjalan dengan baik.

"Pelaksanaan tugas dari Penasihat dan Utusan Presiden akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," tertulis dalam salah satu poin penting Perpres tersebut. Penunjukan dan tugas mereka nantinya akan diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres).


Pengangkatan dan tanggung jawab Penasihat serta Utusan Khusus Presiden

Salah satu fleksibilitas yang diatur dalam Perpres ini adalah penunjukan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden tidak terbatas pada kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden memiliki wewenang untuk memilih individu non-PNS yang dinilai memiliki kompetensi dan keahlian khusus dalam menangani isu-isu strategis.

Dengan kebebasan ini, Presiden dapat menunjuk tokoh-tokoh profesional dari berbagai bidang untuk membantu menangani masalah-masalah penting yang memerlukan perhatian khusus.

Meskipun mereka melapor langsung kepada Presiden, tugas-tugas tersebut tetap di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet, memastikan adanya sinergi yang baik dalam implementasi setiap langkah yang diambil.

Peran Penasihat dan Utusan Khusus ini sangat krusial dalam mendukung Presiden, baik di tingkat nasional maupun internasional, terutama dalam menjalankan tugas-tugas yang memerlukan pendekatan spesifik dan mendalam.


Peran Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden

Selain mengatur peran Penasihat dan Utusan Khusus, Perpres Nomor 137 Tahun 2024 juga mencakup pengaturan tentang Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden. Jumlah Staf Khusus ini dibatasi maksimal 15 orang, yang bertugas memberikan saran serta menjalankan tugas-tugas teknis terkait program-program strategis yang diusung Presiden.

Staf Khusus umumnya dipilih dari kalangan profesional yang memiliki keahlian di bidang tertentu. Mereka bertanggung jawab menangani isu-isu yang tidak berada dalam lingkup kementerian, namun membutuhkan penanganan teknis yang lebih spesifik.

Keberadaan Staf Khusus ini memungkinkan Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan masukan langsung dari para ahli, sekaligus mendampingi dalam mengimplementasikan kebijakan strategis yang telah dirancang.


Akses informasi Perpres secara online

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai isi Perpres Nomor 137 Tahun 2024 ini, salinan lengkapnya dapat diunduh dan dipelajari melalui situs resmi JDIH di jdih.setneg.go.id.

Peraturan ini menjadi salah satu langkah penting yang diambil Presiden Jokowi untuk memperkuat struktur kepresidenan, terutama dalam menghadapi tantangan-tantangan yang tidak dapat diselesaikan oleh kementerian atau lembaga lainnya. Dengan aturan ini, Presiden ingin memastikan bahwa ada mekanisme kerja yang jelas dalam menangani tugas-tugas strategis yang membutuhkan koordinasi dan penanganan khusus.

Pengesahan Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja kepresidenan, khususnya dalam menjalankan agenda-agenda penting yang membutuhkan perhatian lebih. Dengan adanya koordinasi yang baik antara Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus, tantangan-tantangan yang berada di luar lingkup kementerian dapat diatasi dengan lebih efisien dan terkoordinasi.

Ketik kata kunci lalu Enter

close