TSGoGSCpBSG0TpMiTSOlGfr9Td==

Kominfo Beri Peringatan Tegas kepada Lima E-Wallet Terkait Judi Slot

Kominfo Beri Peringatan Tegas kepada Lima E-Wallet Terkait Judi Slot
Ilustrasi. Kominfo memberi peringatan tegas kepada sejumlah perusahaan dompet digital yang dipakai untuk transaksi judi online.

INDONESIATERKINI.ID – Pemerintah Indonesia semakin memperkuat upayanya dalam memberantas praktik judi online yang semakin merajalela.

Salah satu langkah konkret yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah memberikan peringatan keras kepada lima perusahaan penyedia layanan dompet digital (e-wallet) yang diduga terlibat dalam transaksi perjudian online.

Pada Jumat, 11 Oktober 2024, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Menurutnya, pemberantasan judi online kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.

"Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tegas Budi Arie.


Investigasi PPATK

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Kominfo berhasil mengidentifikasi nilai transaksi besar yang melibatkan lima e-wallet tersebut. Jumlah total transaksi terkait perjudian online ini mencapai angka triliunan rupiah.

Perusahaan yang dimaksud meliputi PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia.

Dari lima perusahaan tersebut, PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) disebut paling banyak digunakan dalam transaksi terkait perjudian online. Budi Arie memaparkan bahwa layanan DANA mencatatkan transaksi sebesar Rp 5,4 triliun dengan lebih dari 5,7 juta transaksi yang terkait aktivitas judi.

"E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online," ungkapnya.


Transaksi e-wallet yang diduga terlibat

Berikut adalah rincian transaksi dari kelima perusahaan e-wallet yang telah mendapatkan peringatan keras dari Kominfo:

  • PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Rp 5.371.936.767.944 dengan 5.724.337 transaksi.
  • PT Visionet Internasional (OVO): Rp 216.620.290.539 dengan 836.095 transaksi.
  • PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Rp 89.240.919.624 dengan 577.316 transaksi.
  • PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Rp 65.450.310.125 dengan 80.171 transaksi.
  • PT Airpay International Indonesia: Rp 6.114.203.815 dengan 33.069 transaksi.

Menteri Budi Arie menegaskan bahwa langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kominfo ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah, dari dampak negatif judi online.

Menurutnya, praktik perjudian online tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat membahayakan stabilitas ekonomi nasional.

"Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan," jelas Budi Arie.

Selama masa jabatan 1,5 tahun, Budi Arie dan timnya telah berhasil menurunkan aktivitas judi online secara signifikan. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir sekitar 3,7 juta situs yang terkait dengan judi online.

Selain memblokir situs judi, Kominfo juga mengambil langkah untuk mengawasi secara ketat konten promosi judi online yang dilakukan oleh influencer di berbagai platform media sosial. Mereka aktif melakukan patroli siber untuk menindak tegas segala bentuk promosi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.

"Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan," tambah Budi Arie.


Sistem verifikasi e-wallet

Kecurigaan terhadap keterlibatan e-wallet dalam transaksi judi online muncul setelah ditemukan adanya lonjakan signifikan dalam top-up saldo tanpa transaksi keluar. Pola transaksi satu arah seperti ini diyakini sebagai indikator kuat bahwa aktivitas perjudian online sedang berlangsung.

Menteri Budi Arie juga menyoroti pentingnya penerapan sistem verifikasi pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC) pada layanan e-wallet.

Sistem ini diharapkan dapat membantu meminimalisir penyalahgunaan layanan e-wallet oleh pelaku tindak kejahatan, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti perjudian.

"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," tutup Menkominfo.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penggunaan e-wallet di Indonesia dapat semakin aman dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal, terutama judi online. Pemerintah terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

slot

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close