![]() |
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Dok. Istimewa) |
INDONESIATERKINI.ID - Penyebaran konten pornografi di platform media sosial menjadi perhatian serius pemerintah. Sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda, pemerintah menegaskan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mengatasi permasalahan ini.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa setiap platform digital memiliki kewajiban untuk segera menghapus konten pornografi anak dalam kurun waktu maksimal 4 jam setelah menerima laporan.
Jika kewajiban ini diabaikan, maka platform tersebut akan dikenakan denda administratif yang besar serta sanksi lainnya.
"Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda," kata Menkomdigi dalam keterangan resmi.
Merujuk pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk menghapus konten yang melanggar ketentuan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Batas waktu tersebut bergantung pada tingkat urgensi pelanggaran yang terjadi.
Untuk konten yang berkaitan dengan pornografi anak dan terorisme, PSE UGC diwajibkan untuk melakukan penghapusan dalam waktu maksimal 4 jam setelah menerima pemberitahuan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan respons cepat terhadap konten yang dapat membahayakan keselamatan publik serta moralitas anak-anak di dunia digital.
Sebagai langkah konkret dalam memperkuat pengawasan, pemerintah memperkenalkan Sistem Pencatatan dan Dokumentasi Sanksi Administratif (SAMAN).
Sistem ini berfungsi sebagai alat pemantauan dan dokumentasi sanksi berupa denda bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan moderasi konten.
"SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab," ujar Menkomdigi.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2021–2023, terdapat 481 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan siber.
Sementara itu, UNICEF melaporkan bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid juga menegaskan bahwa kebijakan progresif dalam perlindungan digital menjadi langkah yang harus diambil oleh Indonesia, sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa.
"Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif," tuturnya.